substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Bamsoet menjelaskan substansi PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 50 bahkan 100 tahun yang akan datang.
Tidak hanya pemindahan Ibu Kota Negara, substansi PPHN juga harus dapat menggambarkan wajah Indonesia 50 tahun bahkan 100 tahun kedepan.
Substansi PPHN tersebut akan diserahkan oleh Badan Pengkajian MPR RI kepada pimpinan MPR RI pada 7 Juli 2022.